Hadis Daruquthni No. 3785
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3785: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyir menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman maula Abu Thalhah menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Yasar, dari Abdullah bin Utbah, dari Umar, dia berkata, "Seorang budak pria boleh menikahi dua wanita, baginya ada dua kali talak, istrinya mendapat dua kali haid sebagai iddah, jika tidak lagi haid maka iddah-nya dua bulan, atau sebulan setengah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan mauquf. HR. Al Baihaqi (7/425) dari Sufyan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan mauquf. HR. Al Baihaqi (7/425) dari Sufyan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3785
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan mauquf. HR. Al Baihaqi (7/425) dari Sufyan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.