Hadis Daruquthni No. 3786

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٧٨٦: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ , نا عُقْبَةُ بْنُ عَلْقَمَةَ , أَخْبَرَنِي مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ , حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنْ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ , أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يَقُولُ فِي الرَّجُلِ يَبْتَاعُ الْجَارِيَةَ فَيُصِيبُهَا ثُمَّ يَظْهَرُ عَلَى عَيْبٍ فِيهَا لَمْ يَكُنْ رَآهُ أَنَّ الْجَارِيَةَ تَلْزَمُهُ وَيُوضَعُ عَنْهُ قَدْرُ الْعَيْبِ , وَقَالَ: «لَوْ كَانَ كَمَا يَقُولُ النَّاسُ يَرُدُّهَا وَيَرُدُّ الْعَقْرَ كَانَ ذَلِكَ شِبْهَ الْإِجَارَةِ وَكَانَ الرَّجُلُ يُصِيبُهَا وَهُوَ يَرَى الْعَيْبَ لَمْ يَرُدِ الْعَقْرَ وَلَكِنَّهُ إِذَا أَصَابَهَا لَزِمَتْهُ الْجَارِيَةُ وَوُضِعَ عَنْهُ قَدْرُ الْعَيْبِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3786: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abbas bin Al Walid bin Mazid menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid mengabarkan kepadaku, Ja'far bin Muhammad menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Al Husain bin Ali bahwa Ali bin Abu Thalib RA pernah berkata, "Pria yang membeli seorang budak wanita lalu menyetubuhinya, kemudian terlihat ada cacatnya yang belum ia ketahui sebelumnya, maka ia tetap wajib membeli budak itu, tapi ia akan mendapat potongan harga akibat cacat tersebut." Ali lanjut berkata, "Kalau keadaannya seperti kata orang, ia harus mengembalikannya dan mengembalikan barang, maka itu seperti sewa menyewa. Tapi jika ia sudah menyetubuhi budak tersebut maka ia harus mempertahankannya dan minta potongan harga akibat aib."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Muslim bin Khalid Az-Zanji yang dinilai dha‘if.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Muslim bin Khalid Az-Zanji yang dinilai dha‘if. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3786
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Muslim bin Khalid Az-Zanji yang dinilai dha‘if.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3786

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini