Hadis Daruquthni No. 3787
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3787: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Zaid menceritakan kepada kami, Sa'id bin Manshur menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari Ja'far, dari Muhammad, dari ayahnya, bahwa Ali berkata, "Jika seorang budak wanita sudah dibeli, lalu disetubuhi kemudian terlihat ada aib, maka ganti rugi boleh dimintai akibat cacat tersebut." Hadits ini mursal.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya mursal. Ibid. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya mursal. Ibid. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3787
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya mursal. Ibid.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.