Hadis Daruquthni No. 3788
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3788: Ja'far bin Ahmad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Hafash bin Ghiyats menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Ali bin Al Hasain, dair Ali, dia berkata, "Ia tidak boleh mengembalikannya (budak wanita tadi) tetapi ia boleh minta ganti rugi dan mendapat ganti dari cacat tersebut." Hadits ini juga mursal.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3788
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.