Hadis Daruquthni No. 3791
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3791: Abu Ali Al Maliki menceritakan kepada kami, Abu Hafash Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Tsaur bin Yazid menceritakan kepada kami, Aku mendengar Raja' bin Haiwah berkata: Amr bin Al Ash ditanya tentang seorang budak wanita yang menjadi Ummu Walad, ia menjawab, "Jangan mengelabui agama kami, kalau ia budak maka iddah-nya sama dengan iddah wanita merdeka." Diriwayatkan pula oleh Sulaiman bin Musa, dari Raja bin Haiwah, dari Qabishah bin Dzu'aib, dari Amr' bin Al Ash secara mauquf. Qatadah dan Mathar bin Warraq meriwayatkannya secara marfu', tapi yang mauquf lebih shahih, dan Qabishah tidak pernah mendengar dari Amr.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan mauquf. HR. Al Baihaqi (7/448). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan mauquf. HR. Al Baihaqi (7/448). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3791
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan mauquf. HR. Al Baihaqi (7/448).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.