Hadis Daruquthni No. 3796
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3796: Muhammad bin Al Hasan bin Ali Al Yaqthini menceritakan kepada kami, Al Husain bin Abdullah bin Yazid Al Qaththan menceritakan kepada kami, Abbas bin Al Walid Al Khallal Ad-Dimasyqi menceritakan kepada kami, Zaid bin Yahya bin Ubaid menceritakan kepada kami, Abu Mu'aid menceritakan kepada kami, Hafash bin Ghailan menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Musa, bahwa Raja' bin Haiwah menceritakan kepadanya, Qabishah bin Dzu^aib menceritakan bahwa Amr bin Al Ash berkata, "Masa iddah Ummu Walad jika ditinggal mati majikannya adalah empat bulan sepuluh hari, jika ia dimerdekakan maka iddah-nya tiga kali haid." Yang benar hadits ini mauquf dan mursal, karena Qabishah tidak pernah mendengar dari Amr.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3796
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.