Hadis Daruquthni No. 3825
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3825: Abu Bakar Asy-Syafi'i, Muhammad bin Syadzan menceritakan kepada kami, Mu'alla bin Manshur menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Laits, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, bahwa ia menyatukan kembali dalam ikatan pernikahan seorang suami dengan istrinya setelah dua kali talak dan satu kali khulu'.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Laits bin Abu Sulaim yang divonis dha‘if. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Laits bin Abu Sulaim yang divonis dha‘if. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3825
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Laits bin Abu Sulaim yang divonis dha‘if.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.