Hadis Daruquthni No. 3827
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3827: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Abu Ubaidullah Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Jumhan maula Al Aslami, dari Ummu Bakarah Al Aslamiyah bahwa ia pernah meng-khulu' suaminya pada masa Utsman bin Affan dan Utsman berkata kepadanya, "Ia sama dengan talak, kecuali kalau keduanya (suami istri) mensyaratkan sesuatu, maka harus sesuai dengan yang mereka syaratkan itu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Malik dan Al Baihaqi (7/316) dari Hisyam bin Urwah. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Malik dan Al Baihaqi (7/316) dari Hisyam bin Urwah. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3827
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Malik dan Al Baihaqi (7/316) dari Hisyam bin Urwah.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.