Hadis Daruquthni No. 3845
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3845: Muhammad bin Ahmad Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hammad Ath-Thihrani menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, pamanku Wahb bin Nafi' mengabarkan kepadaku, dia berkata: "Aku mendengar Ikrimah menceritakan dari Ibnu Abbas, dia berkata, 'Talak itu ada empat macam. Dua macam halal dan dua macam haram. Yang halal adalah: Menalaknya (yakni menalak istri) dalam keadaan suci tanpa dicampuri lagi, dan menalaknya dalam keadaan hamil yang nyata. Adapun yang haram: Menalaknya dalam keadaan haid, atau menalaknya pada masa setelah dicampuri, sehingga tidak tahu apakah rahimnya mengandung anak atau tidak'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/325) dari Abdurrazzaq dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/325) dari Abdurrazzaq dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3845
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/325) dari Abdurrazzaq dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.