Hadis Daruquthni No. 3846
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3846: Al Husain dan Al Qasim —keduanya putra Ismail Al Mahamili,— menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu As-Sa'ib Salm bin Junadah menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Ishaq, dari Abu Al Ahwash, dari Abdullah, dia berkata, "Talak sunah adalah menalaknya satu kali pada masa suci. Jika yang terakhirnya demikian, maka itulah iddah yang telah diperintahkan Allah di kala menalak istri."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/322) dari Abu Al Ahwash dengan isnad tersebut 'dan (7/325) dari Ibnu Mas'ud tentang firman Allah Ta'ala maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)" (Qs. Ath-Thalaaq [65]: 1), dia berkata, "Yaitu dalam keadaan suci sebelum dicampuri." |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/322) dari Abu Al Ahwash dengan isnad tersebut 'dan (7/325) dari Ibnu Mas'ud tentang firman Allah Ta'ala maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)" (Qs. Ath-Thalaaq [65]: 1), dia berkata, "Yaitu dalam keadaan suci sebelum dicampuri." | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3846
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/322) dari Abu Al Ahwash dengan isnad tersebut 'dan (7/325) dari Ibnu Mas'ud tentang firman Allah Ta'ala maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)" (Qs. Ath-Thalaaq [65]: 1), dia berkata, "Yaitu dalam keadaan suci sebelum dicampuri."
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.