Hadis Daruquthni No. 3847
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3847: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Maryam menceritakan kepada kami, Al Firyabi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Abu Al Ahwash, dari Abdullah, dia berkata, "Siapa yang menginginkan sunnah, maka hendaklah menalaknya dalam keadaan suci tanpa ada percampuran (di masa itu) dan dipersaksikan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. Ucapannya "mempersaksikan" yakni agar disaksikan oleh dua orang saksi berasal dari firman Allah Ta'ala, "dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu." (Qs. AthThalaaq [65]: 2). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. Ucapannya "mempersaksikan" yakni agar disaksikan oleh dua orang saksi berasal dari firman Allah Ta'ala, "dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu." (Qs. AthThalaaq [65]: 2). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3847
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. Ucapannya "mempersaksikan" yakni agar disaksikan oleh dua orang saksi berasal dari firman Allah Ta'ala, "dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu." (Qs. AthThalaaq [65]: 2).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.