Hadis Daruquthni No. 3848
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3848: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Abdul Malik bin Muhammad Abu Qilabah menceritakan kepada kami, Bisyr bin Umar menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Anas bin Sirin, dia berkata: Aku mendengar Ibnu Umar menuturkan, "Aku menalak istriku dalam keadaan haid, kemudian Umar menemui Nabi SAW lalu menanyakan hal itu, beliau pun bersabda, 'Suruhlah dia agar merujuknya. Bila dia (istrinya) telah suci, hendaklah dia menalaknya bila mau.' Lalu Umar bertanya, 'Wahai Rasulullah. Apakah talak tersebut dihitung?' Beliau menjawab, 'Ya'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (7/52), Muslim (Pembahasan: Talak, 1), At-Tirmidzi (1176), An-Nasa'i (6/141), dan Abu Daud (2179) dari Ibnu Sirin dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (7/52), Muslim (Pembahasan: Talak, 1), At-Tirmidzi (1176), An-Nasa'i (6/141), dan Abu Daud (2179) dari Ibnu Sirin dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3848
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (7/52), Muslim (Pembahasan: Talak, 1), At-Tirmidzi (1176), An-Nasa'i (6/141), dan Abu Daud (2179) dari Ibnu Sirin dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.