Hadis Daruquthni No. 3850
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3850: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Mauhib bin Yazid bin Khalid Abu Sa'id dan Abu Tsaur Amr bin Sa'd menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku dari Ibnu Syihab dari Salim, dari Ibnu Umar, bahwa ia menalak istrinya dalam kadaan haid pada masa Rasulullah SAW, lalu Umar menanyakan (hal tersebut) kepada Rasulullah SAW, dan beliau pun marah terhadapnya sambil bersabda, "Suruhlah dia (Ibnu Umar) merujuknya (istrinya), kemudian menahannya hingga suci, lalu haid, lalu suci lagi, kemudian barulah dia menalaknya dalam keadaan suci sebelum menyentuhnya (mencampurinya). Itulah talak untuk beriddah sebagaimana yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3850
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.