Hadis Daruquthni No. 3882
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3882: Da'laj menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Sufyan menceritakan kepada kami, Habban menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami, Saif mengabarkan kepada kami dari Mujahid, dia menutuikan, "Seorang laki-laki Quraisy datang kepada Ibnu Abbas lalu berkata, 'Wahai Ibnu Abbas. Sesungguhnya aku telah menalak istriku tiga kali ketika aku sedang marah.' Ibnu Abbas berkata, 'Sesungguhnya Ibnu Abbas tidak dapat menghalalkan bagimu apa yang diharamkan atasmu. Engkau telah bermaksiat terhadap Rabb-mu, dan engkau telah mengharamkan istrimu untuk dirimu. Sesungguhnya engkau tidak bertakwa kepada Allah, lalu bagaimana mungkin Dia membeiimu jalan keluar.' Selanjutnya Ibnu Abbas membaca, 'Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddah (yang wajar), yaitu dalam keadaan suci yang tidak ada persetubuhan (padanya)." Saif berkata: "Redaksi 'yaitu dalam keadaan suci yang tidak ada persetubuhan (padanya)' tidak termasuk bacaannya (bukan merupakan ayat), akan tetapi itu merupakan penafsirannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (2197) dari Mujahid dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (2197) dari Mujahid dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3882
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (2197) dari Mujahid dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.