Hadis Daruquthni No. 3883

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٨٨٣: قَالَ: نا ابْنُ الْمُبَارَكِ , أنا سُفْيَانُ , عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ , فَقَالَ: إِنِّي طَلَّقْتُ امْرَأَتِي أَلْفًا , قَالَ: «أَمَّا ثَلَاثٌ فَتُحَرِّمُ عَلَيْكَ امْرَأَتَكَ وَبَقِيَّتُهُنَّ وِزْرٌ اتَّخَذْتَ آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا».

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3883: Dia berkata: Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Murrah, dari Sa'id bin Jubair, dia berkata, "Seorang laki-laki pernah datang kepada Ibnu Umar lalu berkata, 'Sesungguhnya aku telah menalak istriku dengan seribu talak.' Ibnu Abbas berkata, 'Tiga saja telah mengharamkan istrimu bagimu, sedangkan sisanya adalah dosa, (karena) engkau telah mengolok-olok ayat-ayat Allah'."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya hasan.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya hasan. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3883
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3883

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini