Hadis Daruquthni No. 3897

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٨٩٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ الْمَارَسْتَانِيُّ , نا الْقَاسِمُ بْنُ سَعِيدٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ قَيْسٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَعِيدٍ , نا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ , نا زَيْدُ بْنُ عَلِيٍّ , عَنْ آبَائِهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي عَرَضَتْ عَلَيَّ قَرَابَةً لِي أَتَزَوَّجُهَا , فَقُلْتُ: هِيَ طَالِقٌ ثَلَاثًا إِنْ تَزَوَّجْتُهَا , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ كَانَ قَبْلَ ذَلِكَ مِنْ مِلْكٍ؟» , قَالَ: لَا , قَالَ: «لَا بَأْسَ فَتَزَوَّجْهَا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3897: Abdullah bin Ahmad Al Maristani menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Qais menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Sa'id Al Qaisi menceritakan kepada kami, Amr bin Khalid menceritakan kepada kami, Zaid bin Ali menceritakan kepada kami dari para leluhurnya, bahwa seorang laki-laki pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah mengajukan seorang wanita kerabatnya untuk aku nikahi, lalu aku berkata, 'Dia ditalak tiga bila aku menikahinya'." Nabi SAW berkata, "Apakah sebelumnya ada kepemilikan?'' Ia menjawab, "Tidak." Beliau pun bersabda, ''''Tidak apa-apa, nikahilah dia."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat sejumlah perawi yang tidak dikenal.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat sejumlah perawi yang tidak dikenal. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3897
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat sejumlah perawi yang tidak dikenal.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3897

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini