Hadis Daruquthni No. 3919
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3919: Al Hasan bin Al Khadhir menceritakan itu kepada kami di Mesir, Ishaq bin Ibrahim bin Yunus Abu Kuraib menceritakan kepa'da kami, Hafsh Ibnu Ghiyats menceritakan kepada kami dari Asy'ats, dari Al Hakam dan Hammad, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Umar, dia berkata, "Kami tidak akan meninggalkan Kitab Rabb kami dan Sunnah Nabi kami karena perkataan seorang wanita. Wanita yang ditalak tiga berhak terhadap tempat tinggal dan nafkah." Asy'ats bin Sawwar adalah hadits dha‘if. Diriwayatkan juga oleh Al A'masy dari Ibrahim, dari Al Aswad tanpa menyebutkan 'Sunnah Nabi kami', dan kami telah menuliskannya sebelum ini. Al A'masy lebih valid dan lebih terpelihara daripada Asy'ats.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Asy'ats bin Suwwar, yang dinilai dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Asy'ats bin Suwwar, yang dinilai dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3919
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Asy'ats bin Suwwar, yang dinilai dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.