Hadis Daruquthni No. 3924
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3924: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ubaid bin Rijal menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Abu Qurrah menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', bahwa Ibnu Umar berkata kepada laki-laki yang bertanya kepadanya tentang menalak istri yang sedang haid, lalu ia memberitahukan keadaan sesuai dengan yang dikatakan oleh Rasulullah SAW, kemudian Ibnu Umar berkata, "Bila engkau menalak istrimu dengan talak satu atau talak dua, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan itu kepadaku (yakni merujuknya). Tapi bila engkau menalaknya dengan talak tiga, maka dia (istrimu) menjadi haram bagimu sehingga dia menikah lagi dengan suami lain, dan engkau telah bermaksiat terhadap Rabb-mu dalam hal talak telah diperintahkan Allah kepadamu ketika menalak."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. Ibid. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. Ibid. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3924
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. Ibid.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.