Hadis Daruquthni No. 3927
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3927: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad Al Qaththan menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad bin Al Haitsam, juragan makanan, menceritakan kepada kami, Muhammad bin Humaid menceritakan kepada kami, Salamah bin Al Fadhl menceritakan kepada kami dari Amr bin Abu Qais, dari Ibrahim bin Abdul A'la, dari Suwaid bin Ghaflah, dia berkata: Aisyah Al Khats'amiyyah pernah diperistri oleh Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib RA. Ketika Ali gugur dan Al Hasan dibai'at menjadi khalifah, wanita itu berkata, "Selamat menjadi khalifah wahai Amirul Mukminin." Al Hasan berkata, "Ali telah terbunuh namun engkau malah menampakkan kesenangan. Pergilah, engkau ditalak tiga." Lalu wanita itu menenangkan diri, dan tetap tinggal hingga selesai masa iddah-nya. Dia lantas mengirimkan kepadanya sepuluh ribu sebagai mut'ah dan sisa dari maharnya. Wanita itu berkata, "Ini pemberian yang sedikit dari kekasih yang memisahkan." Tatkala ucapannya itu sampai kepada Al Hasan ia pun menangis, lalu berkata, "Seandainya aku tidak mendengar kakekku" atau '(Seandainya aku tidak mendengar) ayahku menceritakan kepadaku, bahwa dia mendengar kakeknya bersabda, „Laki-laki mana pun yang menjatuhkan talak tiga kepada istrinya karena ragu, atau menjatuhkan talak tiga pada saat suci, maka istrinya tidak lagi halal baginya sehingga istrinya itu menikah lagi dengan suami lain,'' tentulah aku akan merujuknya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha'If karena di dalamnya terdapat Umar bin Abu Qais, yang dinilai jujur namun dituduh meriwayatkan hadits-hadits dha‘if. Salamah bin Al Fadhl juga perawi yang jujur namun sering keliru. {AtTaqhb, 1/319) HR. Al Baihaqi (7/336) dari Salamah bin Al Fadhl dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha'If karena di dalamnya terdapat Umar bin Abu Qais, yang dinilai jujur namun dituduh meriwayatkan hadits-hadits dha‘if. Salamah bin Al Fadhl juga perawi yang jujur namun sering keliru. {AtTaqhb, 1/319) HR. Al Baihaqi (7/336) dari Salamah bin Al Fadhl dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3927
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'If karena di dalamnya terdapat Umar bin Abu Qais, yang dinilai jujur namun dituduh meriwayatkan hadits-hadits dha‘if. Salamah bin Al Fadhl juga perawi yang jujur namun sering keliru. {AtTaqhb, 1/319) HR. Al Baihaqi (7/336) dari Salamah bin Al Fadhl dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.