Hadis Daruquthni No. 3931
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3931: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Abu Hafsh Al Abbar menceritakan kepada kami dari Atha' bin As-Sa'ib, dari Al Hasan, dari Ali, dia berkata, "Wanita yang dinyatakan lepas, wanita yang dinyatakan bebas, wanita yang dinyatakan talak sekaligus, wanita yang dinyatakan talak bain, dan wanita yang dinyatakan haram, adalah talak tiga. Wanita itu tidak lagi halal bagi suaminya kecuali jika ia menikah lagi dengan suami lainnya.‘
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya munqathi'. Al Hasan adalah Al Bashri, dia tidak pernah mendengar dari Ali RA, HR. Al Baihaqi (7/434) seperti itu dari Umar RA. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya munqathi'. Al Hasan adalah Al Bashri, dia tidak pernah mendengar dari Ali RA, HR. Al Baihaqi (7/434) seperti itu dari Umar RA. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3931
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya munqathi'. Al Hasan adalah Al Bashri, dia tidak pernah mendengar dari Ali RA, HR. Al Baihaqi (7/434) seperti itu dari Umar RA.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.