Hadis Daruquthni No. 3945
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3945: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami (h) Dan Muhammad bin Ahmad bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hammad Ath-Thihrani menceritakan kepada kami (h) Dan Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, pamanku, Wahb bin Nafi', mengabarkan kepadaku, bahwa ia mendengar Ikrimah maula Ibnu Abbas berkata: Ibnu Abbas berkata, "Talak itu ada empat macam: Dua macam halal dan dua macam lainnya haram. Adapun yang halal adalah: Laki-laki menalak istrinya dalam keadaan suci tanpa ada percampuran (pada masa tersebut), atau menalaknya dalam keadaan hamil yang jelas kehamilannya. Sedangkan dua macam yang haram adalah: Menalaknya dalam keadaan haid, atau menalaknya setelah dicampuri sehingga ia tidak mengetahui apakah rahimnya mengandung anak atau tidak." Lafazh ini adalah lafazh Muhammad bin Yahya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3945
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.