Hadis Daruquthni No. 3946

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٩٤٦: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ النُّعْمَانِيُّ , قَالَا: نا أَبُو عُتْبَةَ أَحْمَدُ بْنُ الْفَرَجِ , نا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ , نا أَبُو الْحَجَّاجِ الْمَهْرِيُّ , عَنْ مُوسَى بْنِ أَيُّوبَ الْغَافِقِيِّ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُوا أَنَّ مَوْلَاهُ زَوَّجَهُ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ , فَحَمِدَ اللَّهَ تَعَالَى وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: «مَا بَالُ قَوْمٌ يُزَوِّجُونَ عَبِيدَهُمْ إِمَاءَهُمْ ثُمَّ يُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ , أَلَا إِنَّمَا يَمْلِكُ الطَّلَاقَ مَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3946: Al Husain bin Ismail dan Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu Utbah Ahmad bin Al Faraj menceritakan kepada kami, Baqiyyah bin Al Walid menceritakan kepada kami, Abu Al Hajjaj Al Mahri menceritakan kepada kami dari Musa bin Ayyub Al Ghafiqi menceritakan kepada kami dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW melaporkan bahwa majikannya telah menikahkannya, dan (kini) majikannya hendak memisahkannya dari istrinya. Maka beliau memanjatkan puja dan puji kepada Allah Ta'ala, kemudian bersabda, 'Mengapa orang-orang menikahkan hamba sahaya laki-laki dengan hamba perempuan mereka, kemudian mereka berkeinginan memisahkan mereka. Ketahuilah, sesungguhnya yang memegang talak adalah yang berhak memegang betis (yakni yang menikah)'."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Ahmad bin Al Faraj Abu Utbah biografinya telah dikemukakan beberapa kali. Baqiyyah bin Al Walid adalah perawi dha'if lagi mudallis serta mu'an'an. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Ahmad bin Al Faraj Abu Utbah biografinya telah dikemukakan beberapa kali. Baqiyyah bin Al Walid adalah perawi dha'if lagi mudallis serta mu'an'an. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3946
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Ahmad bin Al Faraj Abu Utbah biografinya telah dikemukakan beberapa kali. Baqiyyah bin Al Walid adalah perawi dha'if lagi mudallis serta mu'an'an. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3946

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini