Hadis Daruquthni No. 3947
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3947: Abu, Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami dari Musa bin Ayyub, dari Ikrimah, bahwa pernah seorang hamba sahaya datang kepada Nabi SAW, lalu dikemukakan hal yang serupa, maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya talak itu haknya orang yang berhak memegang betis." tanpa menyebutkan Ibnu Abbas.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Majah (2062) dari Ibnu Lahi'ah dengan isnad tersebut. Abdullah bin Lahi'ah adalah perawi dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Majah (2062) dari Ibnu Lahi'ah dengan isnad tersebut. Abdullah bin Lahi'ah adalah perawi dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3947
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Majah (2062) dari Ibnu Lahi'ah dengan isnad tersebut. Abdullah bin Lahi'ah adalah perawi dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.