Hadis Daruquthni No. 3948
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3948: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ishaq bin Daud bin Isa Al Marwazi menceritakan kepada kami, Khalid bin Abdussalam Ash-Shadafi menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Al Mukhtar menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Mauhib, dari Ishmah bin Malik, dia berkata, "Seorang hamba sahaya datang kepada Nabi SAW lalu berkata, 'Sesungguhnya majikanku telah menikahkanku, dan (kini) dia hendak memisahkanku dari istriku.' Maka Rasulullah SAW naik ke atas mimbar lalu bersabda, 'Wahai manusia, sesungguhnya talak itu haknya orang yang berhak memegang betis.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (7/360), Ibnu Al Jauzi di dalam Al Ilal (2/646) dari Al Fadhl bin Mukhtar dengan isnad tersebut. dan Ath-Thabarani di dalam Az-Zawaid (4/334). Al Fadhl bin Mukhtar adalah perawi dhaif (lihat Al Mizan, 4/278), dan Adz-Dzahabi telah mengemukakannya di dalam biografinya. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (7/360), Ibnu Al Jauzi di dalam Al Ilal (2/646) dari Al Fadhl bin Mukhtar dengan isnad tersebut. dan Ath-Thabarani di dalam Az-Zawaid (4/334). Al Fadhl bin Mukhtar adalah perawi dhaif (lihat Al Mizan, 4/278), dan Adz-Dzahabi telah mengemukakannya di dalam biografinya. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3948
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (7/360), Ibnu Al Jauzi di dalam Al Ilal (2/646) dari Al Fadhl bin Mukhtar dengan isnad tersebut. dan Ath-Thabarani di dalam Az-Zawaid (4/334). Al Fadhl bin Mukhtar adalah perawi dhaif (lihat Al Mizan, 4/278), dan Adz-Dzahabi telah mengemukakannya di dalam biografinya.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.