Hadis Daruquthni No. 3963

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٩٦٣: قَالَ هِشَامٌ: وَكَتَبَ إِلَيَّ يَحْيَى , عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ «أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي الْحَرَامِ يَمِينٌ يُكَفِّرُهَا» وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ حَرَّمَ جَارِيَتَهُ» فَقَالَ اللَّهُ {لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ} [التحريم: 1] إِلَى قَوْلِهِ {قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ} [التحريم: 2] , «فَكَفَّرَ عَنْ يَمِينِهِ وَصَيَّرَ الْحَرَامَ يَمِينًا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3963: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Ismail bin Ulayyah menceritakan kepada kami, Hisyam Ad-Dastawa'i menceritakan kepada kami, dia berkata, "Yahya bin Abu Katsir pernah mengirim surat kepadaku, ia menceritakan dari Ikrimah, dari Umar RA, dia berkata, 'Pengharaman adalah sumpah yang harus ditebus'." Hisyam juga berkata: Dan Yahya mengirim surat kepadakku, dari Ya'la bin Hakim, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata tentang pengharaman, "(Itu adalah) sumpah yang harus ditebus." Ibnu Abbas juga berkata, "Telah ada suri teladan yang baik pada diri Rasulullah SAW, bahwa Nabi SAW pernah mengharamkan budak perempuannya, lalu Allah berfirman, 'mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu... sesungguhnya Allah telah mewajibkan kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu' (Qs. At-Tahriim 66: 1), kemudian beliau menebus sumpahnya, dan menetapkan pengharaman sebagai sumpah'."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (Pembahasan: Tafsir, 8/213) dari Hisyam dari Yahya.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (Pembahasan: Tafsir, 8/213) dari Hisyam dari Yahya. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3963
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (Pembahasan: Tafsir, 8/213) dari Hisyam dari Yahya.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3963

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini