Hadis Daruquthni No. 3966

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٩٦٦: نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّزَّاقِ الْمُحَارِبِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ , نا عَلِيُّ بْنُ ثَابِتٍ , حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحْرِزٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , وَعِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنْ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ «جَعَلَ الْحَرَامَ يَمِينًا». ابْنُ مُحْرِزٍ ضَعِيفٌ , وَلَمْ يَرْوِهِ عَنْ قَتَادَةَ هَكَذَا غَيْرُهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3966: Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim Asy-Syafi'I menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Abdurrazzaq Al Muharibi menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, Ali bin Tsabit menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhriz menceritakan kepadaku dari Qatadah, dari Sa'id Ibnu Jubair dan Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Umar, dari Nabi SAW, bahwa beliau menetapkan pengharaman (sebagai) sumpah. Ibnu Muhriz adalah perawi dha‘if, dan tidak ada yang meriwayatkan seperti demikian selain dirinya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dhaif karena di dalamnya terdapat Abdullah bin Muhriz, yang dinilai dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dhaif karena di dalamnya terdapat Abdullah bin Muhriz, yang dinilai dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3966
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dhaif karena di dalamnya terdapat Abdullah bin Muhriz, yang dinilai dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3966

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini