Hadis Daruquthni No. 3970

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٩٧٠: نا أَبُو الْقَاسِمِ بْنُ مَنِيعٍ , نا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ خُرَيْقٍ , عَنْ عَطَاءٍ , فِي رَجُلٍ قَالَ لِامْرَأَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ حَرَامٌ , أَوْ أَنْتِ طَالِقٌ الْبَتَّةَ , أَوْ أَنْتِ طَالِقٌ طَلَاقَ حَرَجٍ , قَالَ: «أَمَّا قَوْلُهُ أَنْتِ عَلَيَّ حَرَامٌ فَيَمِينٌ يُكَفِّرُهَا , وَأَمَّا قَوْلُهُ الْبَتَّةَ وَطَلَاقُ حَرَجٍ فَيَدِينُ فِيهِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3970: Abu Al Qasim bin Mani' menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyd menceritakan kepada kami, Muhammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Az-Zubair bin Khuraiq, dari Atha‘ tentang seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, "Engkau haram bagiku" atau "Engkau ditalak tiga sekaligus" atau "Engkau ditalak dengan talak yang tanpa keraguan", dia berkata, "Ucapannya 'Engkau haram bagiku' adalah sumpah yang harus ditebus, adapun ucapannya 'talak tiga sekaligus' dan 'talak tanpa keraguan' maka itu berlaku."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Az-Zubair bin Khuraiq, haditsnya dha'if. (At-Taqrib, 1/259).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Az-Zubair bin Khuraiq, haditsnya dha'if. (At-Taqrib, 1/259). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3970
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Az-Zubair bin Khuraiq, haditsnya dha'if. (At-Taqrib, 1/259).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3970

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini