Hadis Daruquthni No. 3971

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٩٧١: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا رَوْحٌ , نا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ , عَنْ سَالِمٍ الْأَفْطَسِ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّهُ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: إِنِّي جَعَلْتُ امْرَأَتِي عَلَيَّ حَرَامًا , فَقَالَ: " كَذَبْتَ لَيْسَتْ عَلَيْكَ بِحَرَامٍ ثُمَّ تَلَا {يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ} [التحريم: 1] عَلَيْكَ أَغْلَظُ الْكَفَّارَاتِ عِتْقُ رَقَبَةٍ "

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3971: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Manshur menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami dari Salim Al Afthas, dari Sa'id bin Jubiar, dari Ibnu Abbas, bahwa ia didatangi oleh seorang laki-laki, lalu dia berkata, "Sesungguhnya aku telah menetapkan istriku haram bagiku." Ibnu Abbas berkata, "Engkau bohong, dia itu tidak haram bagimu." Kemudian dia membacakan ayat, 'Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu,'' (Qs. At-Tahriim 66: 4) engkau menanggung kafarat (tebusan) yang paling berat, yaitu memerdekakan hamba sahaya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya hasan. HR. An-Nasa'i (5/335) dari Salim Al Afthas dengan isnad tesebut.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya hasan. HR. An-Nasa'i (5/335) dari Salim Al Afthas dengan isnad tesebut. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3971
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. An-Nasa'i (5/335) dari Salim Al Afthas dengan isnad tesebut.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3971

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini