Hadis Daruquthni No. 3977
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3977: Abu Shalih Al Ashbahani Abdurrahman bin Sa'id dan Utsman bin Ja'far Al-Labban menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Muhammad bin Al Hajjaj bin Nadzir menceritakan kepada kami, Abdurrahim bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Barangsiapa menalak istrinya yang sedang haid dengan talak tiga, maka istrinya itu menjadi haram baginya, dan dia telah bermaksiat terhadap Rabb-nya dan menyalahi aturan Sunnah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan mauquf. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan mauquf. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3977
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan mauquf.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.