Hadis Daruquthni No. 3979
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3979: Al Qadhi Ahmad bin Kamil menceritakan kepada kami, Ubaid bin Katsir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Marwan Al Qaththan menceritakan kepada kami, Sa'id bin Utsman Al Khazzaz menceritakan kepada kami dari A'idz bin Habib, dari Aban bin Taghlib, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Ja'far bin Muhammad tentang laki-laki yang menalak istrinya dengan talak tiga maka dia menjawab, 'Dia (yakni istrinya) menjadi haram baginya, dan tidak halal lagi baginya sehingga (wanita itu) menikah dengan suami selainnya.' Lalu aku berkata kepadanya, 'Bolehkah aku memberi fatwa kepada orang-orang dengan ini?' Ia menjawab, 'Ya'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/340) dari Bassan Ash-Shairafi dari Ja'far bin Muhammad dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/340) dari Bassan Ash-Shairafi dari Ja'far bin Muhammad dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3979
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/340) dari Bassan Ash-Shairafi dari Ja'far bin Muhammad dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.