Hadis Daruquthni No. 3980
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3980: Abu Al Hasan Ali bin Muhammad bin Ahmad Al Mishri menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wuhaib Al Ghazzi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu As-Sari menceritakan kepada kami, Rawwad bin Abbad bin Katsir menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW menetapkan khulu'* (talak tebus) sebagai talak ba‘n.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Khulu' ialah talak yang mewajibkan istri menebus dirinya dari suaminya dengan memberikan sejumlah uang atau lainnya yang diserahkan kepada suaminya, sehingga ia terbebas dari suaminya. Di masyarakat Indonesia, kadang dikenal juga dengan istilah talak tebus. (Fikih Islam). Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Rawwad bin Abbad bin Katsir, Ad-Daraquthni berkata, "Haditsnya ditinggalkan." Ibnu Adi berkata, "Umumnya hadits yang diriwayatkannya tidak bisa dijadikan mutba'ah." Muhammad bin Abu As-Sari adalah perawi yang jujur namun dikenal suka mengira-ngira (AtTaqrib, 2/205). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Khulu' ialah talak yang mewajibkan istri menebus dirinya dari suaminya dengan memberikan sejumlah uang atau lainnya yang diserahkan kepada suaminya, sehingga ia terbebas dari suaminya. Di masyarakat Indonesia, kadang dikenal juga dengan istilah talak tebus. (Fikih Islam). Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Rawwad bin Abbad bin Katsir, Ad-Daraquthni berkata, "Haditsnya ditinggalkan." Ibnu Adi berkata, "Umumnya hadits yang diriwayatkannya tidak bisa dijadikan mutba'ah." Muhammad bin Abu As-Sari adalah perawi yang jujur namun dikenal suka mengira-ngira (AtTaqrib, 2/205). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3980
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Khulu' ialah talak yang mewajibkan istri menebus dirinya dari suaminya dengan memberikan sejumlah uang atau lainnya yang diserahkan kepada suaminya, sehingga ia terbebas dari suaminya. Di masyarakat Indonesia, kadang dikenal juga dengan istilah talak tebus. (Fikih Islam). Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Rawwad bin Abbad bin Katsir, Ad-Daraquthni berkata, "Haditsnya ditinggalkan." Ibnu Adi berkata, "Umumnya hadits yang diriwayatkannya tidak bisa dijadikan mutba'ah." Muhammad bin Abu As-Sari adalah perawi yang jujur namun dikenal suka mengira-ngira (AtTaqrib, 2/205).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.