Hadis Daruquthni No. 3993

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٩٩٣: نا النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرِ بْنِ الْحَكَمِ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , قَالَا: نا سُفْيَانُ , عَنِ الشَّيْبَانِيِّ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ , عَنْ عَلِيٍّ , فِي الْإِيلَاءِ , قَالَ: «يُوقَفُ بَعْدَ الْأَرْبَعَةِ فَإِمَّا أَنْ يَفِئَ وَإِمَّا أَنْ يُطَلِّقَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3993: An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi dan Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Asy-Syaibani, dari Asy-Sya'bi, dari Amr bin Salamah, dari Ali, tentang ila‘ dia berkata, "Dihentikan setelah empat bulan. Setelah itu terserah apakah dia akan melanjutkan (ikatan pernikahannya) atau menalak."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya hasan. HR. Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (3/513).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya hasan. HR. Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (3/513). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3993
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (3/513).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3993

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini