Hadis Daruquthni No. 4004

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٠٠٤: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ زُهَيْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , [ص:112] عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا ادَّعَتِ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ زَوْجِهَا فَجَاءَتْ عَلَى ذَلِكَ بِشَاهِدٍ عَدْلٍ اسْتُحْلِفَ زَوْجُهَا فَإِنْ حَلَفَ بَطَلَتْ شَهَادَةُ الشَّاهِدِ , وَإِنْ نَكَلَ فَنُكُولُهُ بِمَنْزِلَةِ شَاهِدٍ آخَرَ وَجَازَ طَلَاقُهُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4004: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Salamah menceritakan kepada kami dari Zuhair bin Muhammad, dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Bila seorang wanita mengklaim talak suaminya, lalu dia bisa mendatangkan saksi yang adil yang menyaksikan itu, maka suaminya diminta bersumpah. Bila sang suami bersumpah maka gugurlah kesaksian dari saksi tersebut, dan bila mundur (tidak mau bersumpah) maka mundurnya itu seperti kedudukan saksi lainnya, dan talaknya sah."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya munqathi 'HR. Ibnu Majah (2038) dari Zuhair dengan isnad tersebut. Disebutkan di dalam AzZawaid. Isnadnya shahih dan para perawinya tsiqah.Saya katakan, "Ibnu Juraij tidak pernah mendengar dari Amr bin Syu'aib. Biograhinya telah dikemukakan sebelumnya. Ibnu Hatim (Al ‗ilal 1299) berkata, 'Hadits ini mungkar"
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya munqathi 'HR. Ibnu Majah (2038) dari Zuhair dengan isnad tersebut. Disebutkan di dalam AzZawaid. Isnadnya shahih dan para perawinya tsiqah.Saya katakan, "Ibnu Juraij tidak pernah mendengar dari Amr bin Syu'aib. Biograhinya telah dikemukakan sebelumnya. Ibnu Hatim (Al ‗ilal 1299) berkata, 'Hadits ini mungkar" ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4004
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya munqathi 'HR. Ibnu Majah (2038) dari Zuhair dengan isnad tersebut. Disebutkan di dalam AzZawaid. Isnadnya shahih dan para perawinya tsiqah.Saya katakan, "Ibnu Juraij tidak pernah mendengar dari Amr bin Syu'aib. Biograhinya telah dikemukakan sebelumnya. Ibnu Hatim (Al ‗ilal 1299) berkata, 'Hadits ini mungkar"
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4004

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini