Hadis Daruquthni No. 4014
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4014: Dibacakan kepada Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan: Muhammad bin Abbad Al Makki Abu Abdullah menceritakan kepada kalian dengan cara dibacakan kepadanya pada bulan Rajab tahun dua ratus tiga puluh satu, Hafsh bin Umar Ibnu Abu Al Aththaf menceritakan kepada kami dari Abu AzZinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW besabda, "Pelajarilah faraidh (ketentuan pembagian harta warisan) dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya itu adalah setengah ilmu, dan itu yang pertama kali akan dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Majah (2719) dari Hafsh bin Umar dengan isnad tersebut. Hafsh bin Umar bin Abu Al 'Aththaf adalah perawi dha'if, (At-Taqrib, 1/187). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Majah (2719) dari Hafsh bin Umar dengan isnad tersebut. Hafsh bin Umar bin Abu Al 'Aththaf adalah perawi dha'if, (At-Taqrib, 1/187). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4014
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Majah (2719) dari Hafsh bin Umar dengan isnad tersebut. Hafsh bin Umar bin Abu Al 'Aththaf adalah perawi dha'if, (At-Taqrib, 1/187).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.