Hadis Daruquthni No. 4028

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٠٢٨: نا عُمَرُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ الشَّيْبَانِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَكْرٍ , نا هِشَامُ بْنُ خَالِدٍ , نا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا سُفْيَانُ , عَنْ هِشَامِ بْنِ حُجَيْرٍ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلْحِقُوا الْمَالَ بِالْفَرَائِضِ فَمَا أَبْقَتْ فَلِأَوْلَى رَحِمٍ ذَكَرٍ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4028: Umar bin Al Hasan bin Ali Asy-Syaibani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Bakar menceritakan kepada kami, Hisyam bin Khalid menceritakan kepada kami, Marwan bin Muhammad menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Hujair, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Berikanlah harta (warisan) sesuai dengan ketentuan pembagian warisan, adapun yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat (hubungannya) berdasarkan pertalian rahim (garis keturunan)'."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha‘if karena di dalam isnadnya terdapat Khalid bin Yusuf As-Samti yang dinilai dha‘if. Lihat Al Mizan (2/171).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha‘if karena di dalam isnadnya terdapat Khalid bin Yusuf As-Samti yang dinilai dha‘if. Lihat Al Mizan (2/171). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4028
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalam isnadnya terdapat Khalid bin Yusuf As-Samti yang dinilai dha‘if. Lihat Al Mizan (2/171).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4028

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini