Hadis Daruquthni No. 4029
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4029: Muhammad bin Ja'far Al Mathiri menceritakan kepada kami, Ismail bin Abdullah bin Maimun menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Hasan bin Shalih menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sa'id, dari Amr bin Syu'aib, ayahku mengabarkan kepadaku dari kakekku Abdullah bin Amr, bahwa pada saat penaklukan Makkah Rasulullah SAW berdiri lalu bersabda, "Pemeluk dua agama tidak saling mewarisi. Istri mewarisi diyat suaminya dan hartanya, dan suami mewarisi diyat istrinya dan hartanya, selama keduanya tidak saling membunuh dengan sengaja. Bila salah satunya membunuh yang lainnya dengan sengaja, maka tidak mewarisi sedikit pun dari diyatnya dan hartanya. Dan bila dia membunuh pasangannya dengan tidak sengaja maka dia mewarisi hartanya namun tidak mewarisi diyatnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. Ibid. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. Ibid. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4029
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. Ibid.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.