Hadis Daruquthni No. 4106
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4106: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Syabib bin Sa'id menceritakan kepadaku, bahwa ia mendengar Yahya bin Abu Unaisah Al Jazari, dari Abu Ishaq Al Hamdani, dari Ashim bin Dhamrah, dari Ali bin Abu Thalib, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Utang (diselesaikan) sebelum wasiat, dan tidak ada wasiat untuk pewaris'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Adi (5/1853) dari Yahya bin Abu Unaisah dengan isnad tersebut. Yahya bin Unaisah adalah perawi dha'if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Adi (5/1853) dari Yahya bin Abu Unaisah dengan isnad tersebut. Yahya bin Unaisah adalah perawi dha'if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4106
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Adi (5/1853) dari Yahya bin Abu Unaisah dengan isnad tersebut. Yahya bin Unaisah adalah perawi dha'if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.