Hadis Daruquthni No. 4108
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4108: Abu Sa'id Ahmad bin Muhammad bin Abu Utsman Al Ghazi menceritakan kepada kami, Thahir bin Yahya bin Qabishah menceritakan kepada kami, Sahl bin Ammar menceritakan kepada kami, Al Husain bin Al Walid menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Habib bin Asy-Syahid, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW berkhutbah pada hari nahar, "Tidak ada wasiat untuk pewaris, kecuali jika dibolehkan oleh para ahli waris."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya sangat dha'if karena di dalamnya terdapat Sahl bin Ammar, yang dinilai pendusta oleh Al Hakim. Demikian yang dikatakan oleh Az-Zaila'i di dalam Nashb Ar-Rayah (4/404). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya sangat dha'if karena di dalamnya terdapat Sahl bin Ammar, yang dinilai pendusta oleh Al Hakim. Demikian yang dikatakan oleh Az-Zaila'i di dalam Nashb Ar-Rayah (4/404). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4108
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya sangat dha'if karena di dalamnya terdapat Sahl bin Ammar, yang dinilai pendusta oleh Al Hakim. Demikian yang dikatakan oleh Az-Zaila'i di dalam Nashb Ar-Rayah (4/404).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.