Hadis Daruquthni No. 411
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 411: Abdullah bin Muhammad bin Sa'id Al Maqburi menceritakan kepada kami, Abu Hatim Ar-Razi menceritakan kepada kami, Mu'alla bin Asad mengabarkan kepada kami, Abul Aziz bin Al Mukhtar mengabarkan kepada kami, dari Ashim Al Ahwal, dari Abdullah bin Sarjis: "Bahwa Rasulullah SAW melarang laki-laki (suami) mandi dengan air sisa wanita (istri), dan melarang wanita (istri) mandi dengan air sisa laki-laki (suami), akan tetapi hendaknya bersama-sama." Syu'bah menyelisihinya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/192); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/47) dari jalur pengarang. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/192); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/47) dari jalur pengarang. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 411
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih: HR. Al Baihaqi (1/192); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/47) dari jalur pengarang.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.