Hadis Daruquthni No. 4110

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤١١٠: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا عُبَيْدُ بْنُ شَرِيكٍ , نا أَبُو الْجَمَاهِرِ , نا الدَّرَاوَرْدِيُّ , عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «رَكِبَ إِلَى قُبَاءٍ يَسْتَخِيرُ فِي مِيرَاثِ الْعَمَّةِ وَالْخَالَةِ , فَأَنْزَلَ اللَّهُ أَنْ لَا مِيرَاثَ لَهُمَا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4110: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ubaid bin Syarik menceritakan kepada kami, Abu Al Jamahir menceritakan kepada kami, Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha‘ bin Yasar, bahwa Nabi SAW menunggang (kendaraan) ke Quba untuk ber-istikharah tentang warisan untuk bibi dari pihak bapak dan bibi dari pihak ibu, lalu Allah menurunkan (wahyu) bahwa tidak ada warisan untuk keduanya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya mursal. HR. Abu Daud di dalam Marasil-nya (39) dari Atha' dengan isnad tersebut.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya mursal. HR. Abu Daud di dalam Marasil-nya (39) dari Atha' dengan isnad tersebut. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4110
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya mursal. HR. Abu Daud di dalam Marasil-nya (39) dari Atha' dengan isnad tersebut.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4110

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini