Hadis Daruquthni No. 4125
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4125: Muhammad bin Amr bin Al Bakhtari menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Musa bin Ya'qub menceritakan kepada kami dari bibinya, dari ibunya, dari Dhuba'ah binti AzZubair, dari Al Miqdad bin Amr, bahwa pada perang Badar, Rasulullah SAW menetapkan untuk kudanya dua bagian dan untuknya satu bagian.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Ibid. Di dalam isnadnya tedapat Al Waqidi yang, riwayatnya ditinggalkan walaupun banyak ilmunya. Biografinya telah sering dikemukakan sebelummya. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Ibid. Di dalam isnadnya tedapat Al Waqidi yang, riwayatnya ditinggalkan walaupun banyak ilmunya. Biografinya telah sering dikemukakan sebelummya. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4125
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Ibid. Di dalam isnadnya tedapat Al Waqidi yang, riwayatnya ditinggalkan walaupun banyak ilmunya. Biografinya telah sering dikemukakan sebelummya.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.