Hadis Daruquthni No. 4130
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4130: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami menceritakan kepada kami, An-Nadhr bin Muhammad bin Musa Al Yamami menceritakan kepada Tcami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memberi untuk penunggang kuda satu bagian dan untuk kuda dua bagian. Hajjaj bin Al Minhal meriwayatkan hal yang berbeda dengannya, dari Hammad, dia menyebutkan (dalam riwayatnya), "Untuk penunggang kuda dua bagian dan untuk pejalan kaki satu bagian."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4130
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.