Hadis Daruquthni No. 4155
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4155: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Umarah mengabarkan kepada kami dari Abdul Malik, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apa yang dirampas oleh musuh lalu didapatkan oleh kaum muslimin dari mereka, atau diambil oleh pemiliknya sebelum dibagikan, maka dia lebih berhak terhadapnya. Namun bila dia menemukannya setelah dibagikan, bila mau, maka dia boleh mengambilnya dengan (membayar) harganya." Al Hasan bin Umarah adalah perawi matruk.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Ibid. Di dalamnya terdapat Al Hasan bin Ammarah, yang dinilai perawi matruk. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Ibid. Di dalamnya terdapat Al Hasan bin Ammarah, yang dinilai perawi matruk. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4155
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Ibid. Di dalamnya terdapat Al Hasan bin Ammarah, yang dinilai perawi matruk. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.