Hadis Daruquthni No. 4165
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4165: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakkar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari ayahnya, "Setiap kaum saling mewarisi, kecuali yang tidak diketahui kematian sebagian mereka sebelum sebagian lainnya dalam peristiwa gempa bumi, kebakaran, peperangan atau lainnya dan beberapa peristiwa yang terjadi bersamaan, maka sebagian mereka tidak mewarisi sebagian lainnya. Akan tetapi setiap orang dari mereka mewariskan, yang mewarisinya adalah orang hidup yang paling berhak terhadapnya, walaupun seolah-olah tidak ada hubungan kekerabatan antara dia dengan orang yang tidak diketahui kematiannya itu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan HR. Al Baihaqi (6/222) dan Ad-Darimi (2/473) dari Abdurrahman bin Abu Az-Zinad dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan HR. Al Baihaqi (6/222) dan Ad-Darimi (2/473) dari Abdurrahman bin Abu Az-Zinad dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4165
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan HR. Al Baihaqi (6/222) dan Ad-Darimi (2/473) dari Abdurrahman bin Abu Az-Zinad dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.