Hadis Daruquthni No. 4169
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4169: Yahya bin Abdullah bin Yahya Al Aththar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr bin Abu Madz'ur menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Bila seorang budak mukatab melakukan suatu pelanggaran atau menerima warisan, maka pewarisannya dihitung berdasarkan kadar yang telah merdeka darinya, dan pemberlakuan hukuman padanya disesuaikan dengan kadar yang telah merdeka darinya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya shahih. HR. Abu Daud (4582), At-Tirmidzi (1259), dan An-Nasa'i (bab: sumpah, 4815) dari Hammad Ibnu Salamah. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya shahih. HR. Abu Daud (4582), At-Tirmidzi (1259), dan An-Nasa'i (bab: sumpah, 4815) dari Hammad Ibnu Salamah. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4169
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih. HR. Abu Daud (4582), At-Tirmidzi (1259), dan An-Nasa'i (bab: sumpah, 4815) dari Hammad Ibnu Salamah.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.