Hadis Daruquthni No. 4211
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4211: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Utsman bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Ishaq bin Manshur As-Saluli menceritakan kepada kami, Abdussalam bin Harb menceritakan kepada kami dari Yazid bin Abdurrahman Ad-Dalani, dari Al Hakam, dari Maimun bin Abu Syabib, dari Ali AS, bahwa ia pernah memisahkan antara seorang budak perempuan dengan anaknya, lalu Rasulullah SAW melarang hal itu, maka jual beli itu pun dikembalikan.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya dha'if lagi munqathi'. HR. Abu Daud dari Yazid bin Abu Khalid Ad-Dalani dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Maimun bin Abu Syabib, yang dinilai jujur namun banyak meriwayatkan secara mursal, dan dia tidak pernah mendengar dari Ali RA. Lihat At-Tahdzib (10/390). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya dha'if lagi munqathi'. HR. Abu Daud dari Yazid bin Abu Khalid Ad-Dalani dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Maimun bin Abu Syabib, yang dinilai jujur namun banyak meriwayatkan secara mursal, dan dia tidak pernah mendengar dari Ali RA. Lihat At-Tahdzib (10/390). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4211
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha'if lagi munqathi'. HR. Abu Daud dari Yazid bin Abu Khalid Ad-Dalani dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Maimun bin Abu Syabib, yang dinilai jujur namun banyak meriwayatkan secara mursal, dan dia tidak pernah mendengar dari Ali RA. Lihat At-Tahdzib (10/390).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.