Hadis Daruquthni No. 4214

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٢١٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا جَرِيرٌ , عَنْ عَبْدِ الْغَفَّارِ بْنِ الْقَاسِمِ , عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ , قَالَ: ذُكِرَ عِنْدَهُ أَنَّ عَطَاءً , وَطَاوُسًا يَقُولَانِ , عَنْ جَابِرٍ فِي الَّذِي أَعْتَقَهُ مَوْلَاهُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَعْتَقَهُ عَنْ دُبُرٍ , فَأَمَرَهُ «أَنْ يَبِيعَهُ وَيَقْضِي دَيْنَهُ فَبَاعَهُ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَمٍ». قَالَ أَبُو جَعْفَرٍ: شَهِدْتُ الْحَدِيثَ مِنْ جَابِرٍ: إِنَّمَا أَذِنَ فِي بَيْعِ خِدْمَتِهِ , عَبْدُ الْغَفَّارِ ضَعِيفٌ , وَرَوَاهُ غَيْرُهُ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ مُرْسَلًا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4214: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Abdul Ghaffar bin Al Qasim, dari Abu Ja'far, dia berkata: Disebutkan di dekatnya, bahwa Atha' dan Thawus berkata dari Jabir, tentang orang yang dimerdekakan oleh majikan pada masa Rasulullah SAW, yaitu bahwa dia dimerdekakan setelah kematiannya (yakni kematian majikannya), (namun) beliau memerintahkan untuk menjualnya dan melunasi utangnya, maka orang itu pun menjualnya dengan harga delapan ratus dirham. Abu Ja'far berkata, "Aku menyaksikan hadits ini dari Jabir, bahwa beliau mengizinkan menjual jasanya." Abdul Ghaffar adalah perawi yang dha‘if. Diriwayatkan juga oleh perawi lainnya dari Abu Ja'far secara mursal.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Abdul Ghaffar bin Al Qasim bin Abu Maryam, seorang penganut faham rafidhah dan tidak tsiqah. Al Bukhari mengatakan, "Menurut mereka, dia tidak kuat." (Al Mizan, 3/354).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Abdul Ghaffar bin Al Qasim bin Abu Maryam, seorang penganut faham rafidhah dan tidak tsiqah. Al Bukhari mengatakan, "Menurut mereka, dia tidak kuat." (Al Mizan, 3/354). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4214
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Abdul Ghaffar bin Al Qasim bin Abu Maryam, seorang penganut faham rafidhah dan tidak tsiqah. Al Bukhari mengatakan, "Menurut mereka, dia tidak kuat." (Al Mizan, 3/354).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4214

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini