Hadis Daruquthni No. 4218
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4218: Abu Amr dan Yusuf bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Abdul Aziz Al Muqawwim menceritakan kepada kami, Muslim bin Qutaibah menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Dzi'b menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah memerintahkan untuk menjual budak mudabbar."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (10/313) dari Ibnu Abu Dzi'b dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (10/313) dari Ibnu Abu Dzi'b dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4218
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (10/313) dari Ibnu Abu Dzi'b dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.