Hadis Daruquthni No. 4219

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٤٢١٩: نا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , قَالَا: نا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ , نا عَلِيُّ بْنُ ظَبْيَانَ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , [ص:244] عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمُدَبَّرُ مِنَ الثُّلُثِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 4219: Abu Muhammad bin Sha'id dan Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Ali bin Zhibyan menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Budak mudabbar termasuk (wasiat) yang sepertiga.”

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Yakni bila seseorang akan mewasiatkan hartanya setelah ia meninggal, maka jumlah maksimal harta yang boleh diwasiatkan adalah sepertiga. Berkaitan dengan hadits ini, bahwa budak mudabbar termasuk wasiat yang sepertiga. Walllahu a 'lam. Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Majah (2514), Ath-Thabarani (12/367), dan Al Baihaqi (10/314) dari Ali bin Zhabyan dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Ali bin Zhabyan, yang divonis dha‘if. (At-Taqrib, 2/40).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Yakni bila seseorang akan mewasiatkan hartanya setelah ia meninggal, maka jumlah maksimal harta yang boleh diwasiatkan adalah sepertiga. Berkaitan dengan hadits ini, bahwa budak mudabbar termasuk wasiat yang sepertiga. Walllahu a 'lam. Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Majah (2514), Ath-Thabarani (12/367), dan Al Baihaqi (10/314) dari Ali bin Zhabyan dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Ali bin Zhabyan, yang divonis dha‘if. (At-Taqrib, 2/40). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 4219
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Yakni bila seseorang akan mewasiatkan hartanya setelah ia meninggal, maka jumlah maksimal harta yang boleh diwasiatkan adalah sepertiga. Berkaitan dengan hadits ini, bahwa budak mudabbar termasuk wasiat yang sepertiga. Walllahu a 'lam. Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Majah (2514), Ath-Thabarani (12/367), dan Al Baihaqi (10/314) dari Ali bin Zhabyan dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Ali bin Zhabyan, yang divonis dha‘if. (At-Taqrib, 2/40).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 4219

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini