Hadis Daruquthni No. 4221
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 4221: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu An-Nu'man menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa dia memakruhkan penjualan budak mudabbar." Inilah yang shahih, yaitu mauquf. Adapun riwayat sebelumnya tidak valid diriwayatkan secara marfu' dan para perawinya dha‘if.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya hasan. Riwayat ini mauquf. Ibid. HR. Al Baihaqi (10/313) dari Hammad bin Zaid dengan isnad tersebut. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya hasan. Riwayat ini mauquf. Ibid. HR. Al Baihaqi (10/313) dari Hammad bin Zaid dengan isnad tersebut. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 4221
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya hasan. Riwayat ini mauquf. Ibid. HR. Al Baihaqi (10/313) dari Hammad bin Zaid dengan isnad tersebut.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.